Ada Jasa Resmi Dorong Kursi Roda untuk Jemaah Tawaf dan Sai
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:30 WIB
Tersedia jasa pendorongan kursi roda untuk jemaah haji melaksanakan thawaf dan sai. Foto: Langit7/iStock.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyampaikan fasilitas jasa resmi pendorongan kursi roda yang tersedia di Masjidil Haram. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan jemaah haji Indonesia untuk pelaksanaan tawaf dan sai.
"Jasa layanan kursi roda membuka layanan di 3 terminal sekitar Masjidil Haram yaitu di Syib Amir, Jiad dan Bab Ali. Bagi jemaah yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda dapat langsung menuju terminalangkutan shalawatnya masing-masing," jelas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers di Asrama Haji, Pondok Gede, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Area Masjidil Haram Diperketat, 3 Kursi Roda Jemaah asal Kendal Disita
Fauzin melanjutkan, di tempat layanan terdapat PPIH Sektor Khusus Masjdil Haram yang siap 24 jam melayani jemaah, dengan memfasilitasi dan mendata. Kemudian mereka akan menghubungkan dengan jasa resmi pendorongan kursi roda Masjidil Haram.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jemaah, PPIH Sektor Khusus akan melakukan pendampingan saat bertransaksi pada jasa resmi pendorongan kursi roda tersebut.
"Apabila di terminal tidak terdapat jasa resmi pendorongan kursi roda, PPIH Sektor Khusus akan mencarikan ke dalam Masjidil Haram dan jemaah dapat menunggu," tambahnya.
Terkait harga, kursi roda dapat disewa dengan kisaran harga antara 200-250 Riyal Saudi atau setara dengan Rp789.857,82-Rp987.468,84. Namun, hal tersebut tergantung dari kondisi keramaian pengguna jasa.
"Jasa layanan kursi roda membuka layanan di 3 terminal sekitar Masjidil Haram yaitu di Syib Amir, Jiad dan Bab Ali. Bagi jemaah yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda dapat langsung menuju terminalangkutan shalawatnya masing-masing," jelas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers di Asrama Haji, Pondok Gede, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Area Masjidil Haram Diperketat, 3 Kursi Roda Jemaah asal Kendal Disita
Fauzin melanjutkan, di tempat layanan terdapat PPIH Sektor Khusus Masjdil Haram yang siap 24 jam melayani jemaah, dengan memfasilitasi dan mendata. Kemudian mereka akan menghubungkan dengan jasa resmi pendorongan kursi roda Masjidil Haram.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jemaah, PPIH Sektor Khusus akan melakukan pendampingan saat bertransaksi pada jasa resmi pendorongan kursi roda tersebut.
"Apabila di terminal tidak terdapat jasa resmi pendorongan kursi roda, PPIH Sektor Khusus akan mencarikan ke dalam Masjidil Haram dan jemaah dapat menunggu," tambahnya.
Terkait harga, kursi roda dapat disewa dengan kisaran harga antara 200-250 Riyal Saudi atau setara dengan Rp789.857,82-Rp987.468,84. Namun, hal tersebut tergantung dari kondisi keramaian pengguna jasa.