Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat
Jaja Suhana
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama baru-baru ini. Mereka khawatir putusan tersebut dapat merusak generasi masa depan umat Islam.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dakwah, Taufik Hidayat mengatakan Dewan Dakwah akan mengawal isu itu sampai tuntas. Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memenangkan perkara ini agar gugatan pernihakan beda agama pemohon dapat dibatalkan.
Baca Juga:Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga
“Kami akan berjuang all out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Dakwah untuk mempertahankan agar jangan sampai Undang-Undang Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Dewan Dakwah, Abdullah Alkatiri menjelaskan pihaknya akan memberikan sanggahan dan masukan kepada MK sebagai bahan pertimbangan menolak gugatan pemohon.
”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak akidah umat melalui jalan perundang-undangan. Mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kita bisa kecolongan," kata Abdullah.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dakwah, Taufik Hidayat mengatakan Dewan Dakwah akan mengawal isu itu sampai tuntas. Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memenangkan perkara ini agar gugatan pernihakan beda agama pemohon dapat dibatalkan.
Baca Juga:Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga
“Kami akan berjuang all out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Dakwah untuk mempertahankan agar jangan sampai Undang-Undang Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Dewan Dakwah, Abdullah Alkatiri menjelaskan pihaknya akan memberikan sanggahan dan masukan kepada MK sebagai bahan pertimbangan menolak gugatan pemohon.
”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak akidah umat melalui jalan perundang-undangan. Mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kita bisa kecolongan," kata Abdullah.