Pemerintah Berkomitmen untuk Menghapus Pekerja Anak
Hasanah syakim
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:25 WIB
Menaker Ida Fauziah (foto: instagram/ @idafauziahnu)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berkomitmen untuk menghapus pekerja anak terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000.
"Masalah pekerja anak merupakan masalah yang kompleks yang tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan tetapi juga terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lainnya," kata Ida Fauziah dikutip Kamis (23/6/2022).
Baca juga:Pimpinan MPR Komitmen Jaga Suhu Politik Jelang 2024
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.
Ida menyampaikan bahwa tiga tugas tersebut yakni Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAB-PBPTA), melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait.
Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000.
"Masalah pekerja anak merupakan masalah yang kompleks yang tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan tetapi juga terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lainnya," kata Ida Fauziah dikutip Kamis (23/6/2022).
Baca juga:Pimpinan MPR Komitmen Jaga Suhu Politik Jelang 2024
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.
Ida menyampaikan bahwa tiga tugas tersebut yakni Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAB-PBPTA), melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait.