Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Ini Penjelasan Gus Yusuf
Arif purniawan
Senin, 27 Juni 2022 - 05:00 WIB
Gus Yusuf saat memberikan penjelasan soal hukum menjual kulit hewan kurban oleh panitia kurban (foto: youtube)
Islam melarang panitia kurban menjual lulang (kulit) hewan kurban, meski dengan dalih untuk membiayai perlengkapan kurban seperti pembelian tas kresek, untuk biaya makan siang panitia dan juga biaya operasional selama kegiatan sekalipun. Panitia Idul Adha tahun 2022 harus memahami ilmunya.
Hal itu ditegaskan oleh pengsaduh API Tegalrejo Magelang, KH M Yusuf Chudlori saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Peresmian Masjid Baitul Muttaqin Limbangan Kendal, baru-baru ini.
Seperti diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al Hakim dan Imam AL Baihaqi dari Abu Hurairah Ra, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Siapa orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya (hilang pahala kurban)”.
Baca juga:Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran Kemenag
Karenanya, Gus Yusuf meminta kalau sudah menjadi panitia kurban, jangan menjual kulit hewan kurban. Meski pun dengan alasan, buat beli ubo rampe, makan buat yang ngeleti kulit, membeli tas kresek, dan juga rokok untuk panitia.
“Takmir atau panitia terbuka saja sama yang kurban. Misal setor kambing dengan uang Rp50.000, dan sapi Rp500.000 buat ubo rampe sing ngeleti. Terbuka saja biar ganjaran utuh,” ucapnya di kanal Youtube Gus Yusuf Channel dikutip Minggu (26/6/2022).
Ia mengaku sangat prihatin karena kurang setengah bulan Idul Adha, sudah ada yang datang ke masjid-masjid untuk memberikan uang muka kepada panitia kurban.
Hal itu ditegaskan oleh pengsaduh API Tegalrejo Magelang, KH M Yusuf Chudlori saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Peresmian Masjid Baitul Muttaqin Limbangan Kendal, baru-baru ini.
Seperti diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al Hakim dan Imam AL Baihaqi dari Abu Hurairah Ra, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Siapa orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya (hilang pahala kurban)”.
Baca juga:Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran Kemenag
Karenanya, Gus Yusuf meminta kalau sudah menjadi panitia kurban, jangan menjual kulit hewan kurban. Meski pun dengan alasan, buat beli ubo rampe, makan buat yang ngeleti kulit, membeli tas kresek, dan juga rokok untuk panitia.
“Takmir atau panitia terbuka saja sama yang kurban. Misal setor kambing dengan uang Rp50.000, dan sapi Rp500.000 buat ubo rampe sing ngeleti. Terbuka saja biar ganjaran utuh,” ucapnya di kanal Youtube Gus Yusuf Channel dikutip Minggu (26/6/2022).
Ia mengaku sangat prihatin karena kurang setengah bulan Idul Adha, sudah ada yang datang ke masjid-masjid untuk memberikan uang muka kepada panitia kurban.