LANGIT7.ID, Kendal - Islam melarang panitia kurban menjual lulang (kulit) hewan kurban, meski dengan dalih untuk membiayai perlengkapan kurban seperti pembelian tas kresek, untuk biaya makan siang panitia dan juga biaya operasional selama kegiatan sekalipun. Panitia Idul Adha tahun 2022 harus memahami ilmunya.
Hal itu ditegaskan oleh pengsaduh API Tegalrejo Magelang, KH M Yusuf Chudlori saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Peresmian Masjid Baitul Muttaqin Limbangan Kendal, baru-baru ini.
Seperti diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al Hakim dan Imam AL Baihaqi dari Abu Hurairah Ra, bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Siapa orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya (hilang pahala kurban)”.
Baca juga: Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran KemenagKarenanya, Gus Yusuf meminta kalau sudah menjadi panitia kurban, jangan menjual kulit hewan kurban. Meski pun dengan alasan, buat beli
ubo rampe, makan buat yang
ngeleti kulit, membeli tas kresek, dan juga rokok untuk panitia.
“Takmir atau panitia terbuka saja sama yang kurban. Misal setor kambing dengan uang Rp50.000, dan sapi Rp500.000 buat
ubo rampe sing ngeleti. Terbuka saja biar ganjaran utuh,” ucapnya di kanal Youtube Gus Yusuf Channel dikutip Minggu (26/6/2022).
Ia mengaku sangat prihatin karena kurang setengah bulan Idul Adha, sudah ada yang datang ke masjid-masjid untuk memberikan uang muka kepada panitia kurban.
“Tak panjer Rp500 ribu, nanti kulitnya buat saya. Panitia yang tidak tahu ilmunya, seneng dengan itu. Ada lagi yang
iki jatah jagal, dapat kepala. Tambah ruwet lagi,” ujarnya.
Gus Yusuf kemudian memberikan penjelasan siapa saja yang boleh menjual kulit hewan ternak. Pasalnya jika kulit ini dibagikan kepada penerima, yang menerima juga repot karena merasa sulit mengolahnya.
Baca juga: Tafsir Al Maidah Ayat 27: Allah Hanya Terima Kurban Orang yang Bertakwa“Kalau jenengan yang terima, jual itu boleh. Yang tidak boleh jual itu yang kurban dan panitia kurban. Yang
nompo monggo, apalagi fakir miskin itu jadi hak milik. Aku dapat daging, daging dijual tak tukar beras, tidak apa-apa. Daging kurban, ditukar daging ayam bebas itu hak milik. (Jika yang dapat) orang kaya itu hadiah, kalau tidak suka, dikasihkan tetangganya, karena dia orang kaya,” paparnya.
Panitia kurban jika sudah punya ilmu itu tentu paham. Semisal lulang (kulit) kurban dikasihkan kepada si A. Karena sudah paham, jika si A dapat kemudian dijual, sebagian dikasihkan ke kas masjid atau dijual untuk dibelikan daging, diserahkana ke panitia. Ini juga dibolehkan atau sah-sah saja.
“(Kalau yang jual kulit panitia) kayak potong kambing biasa, sodakohan. Bagi zakat, itu semua ada ilmunya,” pungkasnya.
(sof)