home global news

SA Institut: Draft RKUHP Sebaiknya Dibuka Agar Transparan

Selasa, 28 Juni 2022 - 04:18 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai, draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dibuka ke publik. Dengan demikian, terwujud asa transparansi dalam penyusunan hukum di Indonesia.

"Nanti masyarakat diharapkan bisa memberikan masukan-masukan demi terciptanya kitab hukum kita sendiri yang berorientasi pada keadilan sosial dan benar-benar terasa kemanfaatannya," kata Suparji, Senin (27/6/2022) di Jakarta.

Menurut Suparji, memang sudah saatnya Indonesia memiliki acuan hukum tersendiri yang bukan warisan produk hukum Belanda. Dalam hal ini, ia menekankan segera disahkannya RKUHP.

Baca juga:SA Institut: Sudah Waktunya Indonesia Tinggalkan Hukum Belanda

"Indonesia sudah membutuhkan satu panduan hukum pidana yang merupakan produk kita sendiri, bukan lagi mengikuti produk dari Belanda. Maka, kita mendorong agar RKUHP ini segera diundangkan menjadi rujukan dalam hukum pidana," kata Suparji.

Suparji bilang, adanya KUHP memperlihatkan kemandirian Indonesia di bidang hukum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP yang sedang digodok ini harus berorientasi mewujudkan keadilan sosial.

“Bung Karno menyatakan bahwa tujuan mendirikan Indonesia merdeka ini, bukan semua untuk satu orang atau golongan bukan juga satu orang atau golongan untuk semua, akan tetapi semua untuk semua," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
(sof)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum suparji ahmad rkuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya