home global news

SA Institut: Legalisasi Ganja untuk Medis Memungkinkan, jika...

Kamis, 30 Juni 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyoroti soal adanya aspirasi dari masyarakat untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis. Diketahui, narasi itu menguat kembali setelah adanya seorang ibu yang melakukan kampanye legaliasi ganja medis untuk kesembuhan anaknya.

Menurut Suparji, legalisasi ganja untuk medis memang dimungkinkan apabila memang berbasis data dan fakta. Hal itu harus dibuktikan secara ilmiah, apakah benar ganja berakibat langsung pada pengobatan penyakit tertentu.

"Legalisasi ganja untuk kepentingan medis sangat memungkinkan, jika memang ganja dapat menjadi obat penyakit tertentu. Secara kausalitas ini harus jelas dan dibuktikan secara empirik dan ilmiah oleh ahlinya," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:Anggota DPR: Wacana Ganja Medis Harus Disertai Kajian Komprehensif

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini, jangan sampai digeneralisir semua penyakit kemudian harus menggunakan ganja sebagai obat. Maka, sebab-akibat dari ganja dan penyakit itulah perlu ditekankan.

Di sisi lain ia menyebut undang-undang Narkotika yang saat ini berlaku bisa saja diubah dan dilonggarkan khusus untuk ganja. Mengingat ganja adalah narkotika golongan satu.

"Dalam pasal delapan ayat satu Undang-Undang Narkotika ditekankan jika narkotika golongan satu tidak boleh digunakan sebagai keperluan kesehatan. Maka bisa saja untuk ganja diberi kelonggaran," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kesehatan suparji ahmad medis ganja medis minyak ganja
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya