home lifestyle muslim

Pengadilan Prancis Larang Burkini, Bentuk Islamofobia?

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:16 WIB
Model mengenakan burkini. Foto: The National.
Pengadilan tinggi administrasi Prancis mengeluarkan keputusan melarang penggunaanburkini, pakaian renang yang menutupi tubuh, Selasa (28/6/2022). Burkini dinilai melanggar prinsip netralitas negara terhadap agama.

Sejak 2016, Prancis melarang penggunaan burkini di kolam renang umum. Namun, setelah protes dari wanita Muslim, Dewan Kota Grenoble menangguhkan larangan tersebut, hingga akhirnya keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan tertinggiPrancis.

Burkini mulai dikenalkan oleh perancang busana Lebanon-Australia, Aheda Zanetti di tahun 2004. Burkini memungkinkan wanita Muslim untuk menikmati pantai Australia tanpa harus melanggar aturan batasan aurat.

Baca juga: Kenalkan Baju Renang Muslimah, Rocella Manfaatkan Muslim Life Fair 2022

Sejak itu, burkini pun menjadi subyek banyak kontroversi. Seperti Prancis yang membanggakan diri pada sekularisme hingga menganggap burkini sebagai simbol ekstremisme agama.

Namun, pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh tidak selalureligius. Ada banyak alasan wanita tertarik pada pakaian renang gaya burkini untuk bersantai di kolam renang umum dan pantai.

Lindsay Lohan pernah mengenakan burkini saat berlibur ke Thailand pada 2017 silam. Enam tahun sebelumnya, tokoh televisi Inggris Nigella Lawson membuat kehebohan ketika dia mengenakan burkini dari merek Muslim Modestly Active saat berlibur di Sydney.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
burkini baju renang muslimah islamofobia prancis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya