Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menpan-RB Ad Interim
Ummu hani
Selasa, 05 Juli 2022 - 18:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim. Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7) lalu.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomorB-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022. Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga:Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Tjahjo Kumolo
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Menpan-RB Ad interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," tulis surat tersebut, melansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah dirawat intensif selama 13 hari karena infeksi organ perut dan organ dalam lainnya. Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara Ad Interim.
Baca Juga:
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomorB-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022. Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga:Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Tjahjo Kumolo
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Menpan-RB Ad interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," tulis surat tersebut, melansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah dirawat intensif selama 13 hari karena infeksi organ perut dan organ dalam lainnya. Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara Ad Interim.
Baca Juga: