home global news

Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:30 WIB
Perizinan ACT dicabut. (Foto: Istimewa).
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan, alasan pihaknya mencabut izin ACT itu akibat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan yayasan pengumpul donasi itu.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Presiden ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Donasi

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi per Selasa, 5 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan, telah menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen ini tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act donasi aksi cepat tanggap
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya