home global news

Kemendagri Pastikan Pj Gubernur Aceh Sah Secara Prosedural

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:05 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Humas Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh tetap sah secara prosedural.Kemendagri mengklaim Marzukisudah pensiun dini dari dunia kemiliteran sehingga bukan lagi terdaftar sebagai Anggota TNI aktif.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan resmi yang diterima Langit7.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Saat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. "Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif," ucap Benni.

Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Baca Juga:Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendagri gubernur aceh anggota tni penjabat gubernur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya