LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (
Pj) Gubernur Aceh tetap sah secara prosedural. Kemendagri mengklaim Marzuki sudah pensiun dini dari dunia kemiliteran sehingga bukan lagi terdaftar sebagai Anggota TNI aktif.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi
Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan resmi yang diterima Langit7.id, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI AktifSaat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. "Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif," ucap Benni.
Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Baca Juga: Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan HukumAchmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020. Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu.
Dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Achmad kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
Setelahnya, Achmad menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya
Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi(asf)