Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum

ummu hani Sabtu, 28 Mei 2022 - 17:05 WIB
Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menunjuk sejumlah penjabat (pj) dari kalangan TNI dan Polri untuk mengisi kekosongan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang masa jabatannya mulai habis. Namun, penunjukkan tersebut menuai polemik di muka umum.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Kode Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI merespons keras penunjukkan anggota TNI dan Polri menjadi Pj untuk mengisi kepala daerah. Keputusan itu dianggap bertentangan dari ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya

"Personel aktif TNI/Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj kepala daerah. Kecuali sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi pernyataan resmi Perludem, Sabtu (28/5/2022).

Para personel aktif TNI-Polri tidak diperbolehkan menjabat sebagai Pj kepala daerah. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum secara eksplisit dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022.

Selain itu, bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Lalu, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur, penjabat bupati atau wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi

Oleh sebab itu, Kahfi Adlan Hafiz dari Perludem mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukan ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip demokrasi.

Kemendagri juga dituntut agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukkan pj kepala daerah. "Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," tutur Kahfi.

Sebagai informasi, beberapa personil TNI-Polri telah ditunjuk sebagai Pj menggantikan kepala daerah. Mereka adalah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku dan Paulus Waterpauw yang berasal dari kalangan Polri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Baca Juga:

Revisi Pergub Ahok, Anies Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi 5 Tahun

Penentuan Kriteria Penjabat Gubernur DKI Tetap Mengacu UU Pilkada


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)