LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menunjuk sejumlah
penjabat (pj) dari kalangan TNI dan Polri untuk mengisi kekosongan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang masa jabatannya mulai habis. Namun, penunjukkan tersebut menuai polemik di muka umum.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Kode Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI merespons keras penunjukkan anggota TNI dan Polri menjadi Pj untuk mengisi kepala daerah. Keputusan itu dianggap bertentangan dari ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Masuk Kandidat Pj Gubernur DKI, Begini Respons Kapolda Metro Jaya"Personel aktif
TNI/Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj kepala daerah. Kecuali sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi pernyataan resmi Perludem, Sabtu (28/5/2022).
Para personel aktif TNI-Polri tidak diperbolehkan menjabat sebagai Pj kepala daerah. Hal tersebut tercantum dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum secara eksplisit dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022.
Selain itu, bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Lalu, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur, penjabat bupati atau wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Baca Juga: Wagub Jabar Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati BekasiOleh sebab itu, Kahfi Adlan Hafiz dari Perludem mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukan ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip demokrasi.
Kemendagri juga dituntut agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukkan pj kepala daerah. "Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," tutur Kahfi.
Sebagai informasi, beberapa personil TNI-Polri telah ditunjuk sebagai Pj menggantikan kepala daerah. Mereka adalah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku dan Paulus Waterpauw yang berasal dari kalangan Polri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Baca Juga:
Revisi Pergub Ahok, Anies Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi 5 Tahun
Penentuan Kriteria Penjabat Gubernur DKI Tetap Mengacu UU Pilkada(asf)