Bahtsul Masail PCNU Semarang: Panitia Jual Kulit dan Kepala Hukumnya Haram
Arif purniawan
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:11 WIB
Sejumlah ulama PCNU Kota Semarang saat menghadiri bahtsul masail terkait penyembelihan kurban. Foto : PCNU Kota Semarang
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang menggelarbahtsul masail, seputar kurban di Masjid Baiturrohim, Gabahan, Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.
Rais PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail mengatakan, bahtsul masail merupakan bagian dari pelayanan umat untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan kekinian.
“Bahtsul masail bagian terpenting di NU untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Dan NU Kota Semarang telah membahas secara khusus tentang pelaksanaan penyembelihan kurban,” ujarnya, dikutip dari NU Online Jateng, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin Ribet
Dalam bathsul masail tersebut menyepakati sejumlah keputusan bersama di antaranya terkait distribusi dan hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban.
Persoalan ubudiyah, sosial dan lain-lain jangan sampai tidak ada solusinya, sehingga masyarakat menjadi ragu untuk mengerjakan atau mengamalkan. Jika muncul persoalan keagamaan, maka NU harus turut hadir memberikan jawaban.
“Bahtsul masail itu ruhnya NU,” ujarnya.
Rais PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail mengatakan, bahtsul masail merupakan bagian dari pelayanan umat untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan kekinian.
“Bahtsul masail bagian terpenting di NU untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Dan NU Kota Semarang telah membahas secara khusus tentang pelaksanaan penyembelihan kurban,” ujarnya, dikutip dari NU Online Jateng, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin Ribet
Dalam bathsul masail tersebut menyepakati sejumlah keputusan bersama di antaranya terkait distribusi dan hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban.
Persoalan ubudiyah, sosial dan lain-lain jangan sampai tidak ada solusinya, sehingga masyarakat menjadi ragu untuk mengerjakan atau mengamalkan. Jika muncul persoalan keagamaan, maka NU harus turut hadir memberikan jawaban.
“Bahtsul masail itu ruhnya NU,” ujarnya.