home global news

Gelar Resepsi Nikah Tutup Jalan Umum Bisa Kena Denda

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:00 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan yang menggunakan jalan umum. Foto: LANGIT7/iStock
Banyak masyarakat Indonesia menggelar resepsi pernikahan dengan memasang tenda di jalan umum. Pemasangan tenda di jalan dapat terancam pidana kurungan penjara dan denda bila menyalahi perundang-undangan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan, masih banyak masyarakat yang mendirikan tenda resepsi pernikahan maupun kegiatan lain di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu lintas dan hukum. Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai aturan lalu lintas.

Baca juga: Aula Bani Umar Bisa Digunakan Kembali untuk Resepsi Pernikahan

Budiyanto mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang dibenarkan menggunakan jalan publik di luar fungsinya. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh si pemangku hajat.

“Sehingga kinerja lalu lintas tetap terjaga dan tidak melanggar hukum,” katanya dalam pesan tertulis kepada Langit7.id, Kamis (7/7/2022).

Mengacu pasal 127 ayat 3 penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan atau kepentingan pribadi. Acara pernikahan bersifat pribadi.

“Mengacu pada aturan tersebut bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan, namun tetap harus mendapatkan izin darikepolisian sesuai dengan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 128 ayat 3,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum resepsi pernikahan denda
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya