Tuntaskan Badal Haji Eril, Ridwan Kamil: Selesai Tugas Saya sebagai Ayahnya
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 11 Juli 2022 - 12:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri Atalia Praratya dan sang putri, Camillia Laetitia Azzahra saat di Tanah Suci Mekkah. Foto: Instagram.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berangkat ke Tanah Suci bersama sang istriAtalia Praratya dan putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil melakukan badal haji untuk almarhumEmmeril Kahn Mumtadz atau Eril.
"Alhamdulillah, semua proses badal haji atau menghajikan atas nama Eril sudah kami tunaikan. Dari niat sampai proses wajib rukun dan sunnahnya. Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur," tulis Kang Emil dalam unggahan di akun instagram pribadi @ridwankamil, dikutip Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Badal Haji, PPIH: Tidak Dipungut Biaya
Merujuk dari Kementerian Agama, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal dunia (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya (secara fisik) sebab oleh suatu udzur, seperti sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
Dalam hadist Nabi SAW dijelaskan, "Dari Ibnu Abbas dari al-Fadli: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?'. Jawab Rasulullah, 'Kalau begitu lakukan haji untuk dia!'" (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Untuk pelaksanaan badal haji terbagi menjadi dua jenis yakni al-ma'dlub dan al-mayyit. Al-Ma'dlub adalah orang dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci, sehingga mereka memerlukan jasa orang lain untuk menggantikannya.
Untuk al-ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial boleh dibadalkan jika orang tersebut bertempat tinggal jauh dari Tanah Haram Mekkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
"Alhamdulillah, semua proses badal haji atau menghajikan atas nama Eril sudah kami tunaikan. Dari niat sampai proses wajib rukun dan sunnahnya. Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur," tulis Kang Emil dalam unggahan di akun instagram pribadi @ridwankamil, dikutip Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Badal Haji, PPIH: Tidak Dipungut Biaya
Merujuk dari Kementerian Agama, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal dunia (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya (secara fisik) sebab oleh suatu udzur, seperti sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
Dalam hadist Nabi SAW dijelaskan, "Dari Ibnu Abbas dari al-Fadli: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?'. Jawab Rasulullah, 'Kalau begitu lakukan haji untuk dia!'" (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Untuk pelaksanaan badal haji terbagi menjadi dua jenis yakni al-ma'dlub dan al-mayyit. Al-Ma'dlub adalah orang dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci, sehingga mereka memerlukan jasa orang lain untuk menggantikannya.
Untuk al-ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial boleh dibadalkan jika orang tersebut bertempat tinggal jauh dari Tanah Haram Mekkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.