LANGIT7.ID - , Jakarta - Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil berangkat ke Tanah Suci bersama sang istri
Atalia Praratya dan putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil melakukan badal haji untuk almarhum
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.
"Alhamdulillah, semua proses
badal haji atau menghajikan atas nama Eril sudah kami tunaikan. Dari niat sampai proses wajib rukun dan sunnahnya. Selesai tugas saya sebagai ayahnya menyempurnakan iman islamnya. Semoga menjadi Haji Mabrur," tulis Kang Emil dalam unggahan di akun instagram pribadi @ridwankamil, dikutip Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Badal Haji, PPIH: Tidak Dipungut BiayaMerujuk dari
Kementerian Agama, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal dunia (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya (secara fisik) sebab oleh suatu udzur, seperti sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
Dalam hadist Nabi SAW dijelaskan, "Dari Ibnu Abbas dari al-Fadli: Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?'. Jawab Rasulullah, 'Kalau begitu lakukan haji untuk dia!'" (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Untuk pelaksanaan badal haji terbagi menjadi dua jenis yakni al-ma'dlub dan al-mayyit. Al-Ma'dlub adalah orang dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci, sehingga mereka memerlukan jasa orang lain untuk menggantikannya.
Untuk al-ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial boleh dibadalkan jika orang tersebut bertempat tinggal jauh dari Tanah Haram
Mekkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sementara, alma'dlub yang sudah di
Tanah Suci atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Mekkah tidak boleh dibadalhajikan, tetapi harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah ia meninggal.
Baca juga: Buat Keluarga Jemaah, Ini Nomor Call Center Badal Haji di SaudiAkan tetapi, hal ini terjadi jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakannya sendiri, maka itu dia dibolehkan dibadalhajikan di saat masih hidup.
Kemudian, jenis al-mayyit adalah haji yang tidak terlaksanakan atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal terlebih dahulu. Hal ini terbagi dua macam yakni haji wajib (haji islam, nazar dan wasiat) dan haji sunnah.
Syarat badal haji
Orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu. Dalam
mazhab Syafi'i dan Hanbali dijelaskan bahwa orang yang akan menghajikan orang lain adalah orang yang sudah pernah menunaikan
ibadah haji. Jika belum maka hukumnya tidak sah.
Hadis dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa "Nabi SAW mendengar lelaki berkata, Ya Allah, aku penuhi panggilan Mu untuk Syubramah. Lalu Nabi SAW bertanya, Siapa Syubramah? Dia menjawab, Syubrama adalah saudaraku atau kerabatku. Nabi bertanya, apakah engkau berhaji untuk diri Anda? Dia berkata, bukan. Lalu Nabi bersabda, berhajilah untuk dirimu, kemudian berhaji untuk Syubramah." (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban, dan Hakim).
Baca juga: Pengertian Badal Haji, Ketentuan Ibadah dan Landasan Hukumnya(est)