Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Pengertian Badal Haji, Ketentuan Ibadah dan Landasan Hukumnya

mahmuda attar hussein Kamis, 09 Juni 2022 - 15:15 WIB
Pengertian Badal Haji, Ketentuan Ibadah dan Landasan Hukumnya
Suasana masjidil haram di malam hari. (Foto: Pixabay).
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengertian badal haji adalah melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang berhalangan. Hukum mengerjakan haji untuk seseorang mengacu pada hadist Nabi SAW.

Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya." Lalu Nabi saw bersabda: "Kalau begitu, hajikanlah ia". [HR Muslim].

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Seseorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia." Kemudian Nabi saw bersabda: "Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?" Laki-laki itu berkata: "Ya." Nabi saw bersabda: "Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya." [HR al-Bukhari].

Baca Juga: Tafsir Ali Imran Ayat 97, Kewajiban Ibadah Haji Bagi yang Mampu

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan keterangan ini, kesimpulannya adalah jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya.

Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, ia hanya menggantikan porsi haji orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.

Jadi badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)