LANGIT7.ID, Jakarta - Pengertian
badal haji adalah melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang berhalangan. Hukum mengerjakan haji untuk seseorang mengacu pada hadist Nabi SAW.
Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki
kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya." Lalu Nabi saw bersabda: "Kalau begitu, hajikanlah ia". [HR Muslim].
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Seseorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia." Kemudian Nabi saw bersabda: "Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?" Laki-laki itu berkata: "Ya." Nabi saw bersabda: "Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya." [HR al-Bukhari].
Baca Juga: Tafsir Ali Imran Ayat 97, Kewajiban Ibadah Haji Bagi yang MampuKementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
Berdasarkan keterangan ini, kesimpulannya adalah jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya.
Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, ia hanya menggantikan porsi haji orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.
Jadi badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.
(bal)