LANGIT7.ID - , Jakarta -
Badal Haji merupakan ibadah haji yang dijalankan untuk menggantikan orang lain. Ibadah ini dilakukan bagi orang tak bisa menunaikan haji, seperti orang yang meninggal dunia.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan
ibadah haji. Program badal haji ini disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Fauzin menegaskan dalam penyelenggaraan program ini pemerintah tidak memungut biaya. Fauzin mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk memastikan pelaksanaan badal haji, jemaah dapat melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor.
Baca juga: Buat Keluarga Jemaah, Ini Nomor Call Center Badal Haji di SaudiDalam keterangannya pada pers di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022) kemarin, Fauzin menjelaskan ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang
meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin, dalam keterangannya di Asrama Haji, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Sedangkan terkait pelaksanaannya, Fauzin menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui jemaah untuk melakukan badal haji.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
Baca juga: Pengertian Badal Haji, Ketentuan Ibadah dan Landasan Hukumnya“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.
Kemudian di tahap kelima, petugas akan menandatangani surat pernyataan telah selesai menunaikan tugas badal haji. Dilanjut dengan penerbitan sertifikat badal haji dari PPIH Arab Saudi. Tahapan terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
Sebagai informasi, tersedia juga pusat konsultasi terkait badal haji melalui nomor WhatsApp +966 503 5000 17.
Baca juga: Update Penyelenggaraan Haji: 7 Kloter Berangkat dari 6 Embarkasi(est)