home global news

Ini Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Per 17 Juli 2022

Selasa, 12 Juli 2022 - 06:19 WIB
Masyarakat tetap memilih menggunakan KRL di masa pandemi Covid-19. Foto: Langit7/iStock.
Menteri Perhubungan,Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE).72 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca juga: Tren Pengguna Naik, KRL Commuter Line Operasikan 1.081 Perjalanan

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan dikutip Selasa, (12/7/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:



1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
krl commuterline pt kai kereta api
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya