Ini Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Per 17 Juli 2022
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 12 Juli 2022 - 06:19 WIB
Masyarakat tetap memilih menggunakan KRL di masa pandemi Covid-19. Foto: Langit7/iStock.
Menteri Perhubungan,Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE).72 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Baca juga: Tren Pengguna Naik, KRL Commuter Line Operasikan 1.081 Perjalanan
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan dikutip Selasa, (12/7/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Baca juga: Tren Pengguna Naik, KRL Commuter Line Operasikan 1.081 Perjalanan
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan dikutip Selasa, (12/7/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh