Ini Upaya Pemprov DKI Cegah Tindak Asusila di Angkutan Umum
Fajar adhitya
Kamis, 14 Juli 2022 - 23:03 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemprov DKI Jakarta tak jadi menerapkan pemisahan tempat duduk wanita-pira di angkutan umum perkotaan (angkot). Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pengadaan angkot khusus wanita.
Guna mencegah pelecehan seksual atau tindak asusila, Pemprov DKI membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) pada moda transportasi publik. Pos ini dapat menjadi tempat warga mengadu di nomor aduan 112.
Saat ini, POS SAPA sudah hadir di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT. Ke depannya, POS SAPA akan terus ditambahkan, termasuk menjangkau layanan angkot.
Sementara, Pengemudi Angkutan Umum yang tergabung dalam program JakLingko sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima, termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
Baca Juga:Ini Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Per 17 Juli 2022
Guna mencegah pelecehan seksual atau tindak asusila, Pemprov DKI membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) pada moda transportasi publik. Pos ini dapat menjadi tempat warga mengadu di nomor aduan 112.
Saat ini, POS SAPA sudah hadir di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT. Ke depannya, POS SAPA akan terus ditambahkan, termasuk menjangkau layanan angkot.
Sementara, Pengemudi Angkutan Umum yang tergabung dalam program JakLingko sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima, termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
Baca Juga:Ini Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Per 17 Juli 2022