LANGIT7.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tak jadi menerapkan pemisahan tempat duduk wanita-pira di angkutan umum perkotaan (angkot). Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pengadaan angkot khusus wanita.
Guna mencegah pelecehan seksual atau tindak asusila, Pemprov DKI membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) pada moda transportasi publik. Pos ini dapat menjadi tempat warga mengadu di nomor aduan 112.
Saat ini, POS SAPA sudah hadir di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT. Ke depannya, POS SAPA akan terus ditambahkan, termasuk menjangkau layanan angkot.
Sementara, Pengemudi Angkutan Umum yang tergabung dalam program JakLingko sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima, termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
Baca Juga: Ini Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan KRL Per 17 Juli 2022 Pemasangan CCTV di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi tindakan asusila. Bahkan, pada JakLingko, sistem ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep 'face recognition' yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak.
Dengan demikian, saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain:
1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya, sehingga menjangkau layanan angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual, dengan nomor aduan 112, di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas, terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga: Lab PCR Wajib Masukkan Hasil Pemeriksaan ke Sistem NAR4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau pendidikan serta pelatihan, dan
6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
(zhd)