Safenet Ajak Publik Tolak Pemblokiran Platform Digital
Fajar adhitya
Ahad, 17 Juli 2022 - 23:20 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah bakal menegakkan aturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini mengancam sejumlah PSE seperti TikTok, Google, Twitter, dan sebagainya akan terblokir bila tak segera mendaftar.
Jika PSE lokal maupun internasional tidak segera melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memblokirnya.
Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga:Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Terkait hal ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menginisiasi petisi penolakan. Petisi dirilis karena Safenet menilai penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 mengancam hak-hak digital pengguna.
“Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo, kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” dilansir Twitter Safenet, Ahad (17/7/20222).
Safenet lewat petisinya menilai, persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Menurut mereka, listing hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah.
Jika PSE lokal maupun internasional tidak segera melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memblokirnya.
Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga:Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Terkait hal ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menginisiasi petisi penolakan. Petisi dirilis karena Safenet menilai penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 mengancam hak-hak digital pengguna.
“Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo, kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” dilansir Twitter Safenet, Ahad (17/7/20222).
Safenet lewat petisinya menilai, persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Menurut mereka, listing hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah.