LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengenakan sanksi blokir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Ancaman blokir akan dikenakan kepada PSE lokal maupun internasional.
Kominfo menyatakan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya tiga hari lagi, PSE lingkup privat seperti Google, Netflix, Tik Tok, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook akan diblokir bila tidak mendaftar.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca juga: Siap-siap, Netflix, Instagram, hingga Facebook Bisa Diblokir Bulan DepanJohnny mengatakan, sanksi akan diterapkan pada PSE baik milik perusahaan atau badan dalam negeri maupun luar negeri. Selama itu adalah PSE privat harus melakukan pendaftaran.
Johnny sebelumnya juga sempat mengatakan, penegakan sanksi tentu menimbulkan dampak negatif pada iklim usaha digital. Karenanya, ia meminta para penyelenggara elektronik privat tidak mengabaikan aturan ini.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran," kata Johnny.
Baca Juga: Mulai 20 Juli 2022, Kominfo Blokir PSE Tak Terdaftar Pada 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik. Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
(sof)