LANGIT7.ID, Jakarta -  Sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Netflix, Instagram, Google, hingga Facebook bisa diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah 20 Juli 2022.
Itu karena perusahaan penyedia aplikasi-aplikasi tersebut yang merupakan penyelenggara sistem elektronik belum mendaftar ke Kementerian Kominfo. Hal itu berdasarkan regulasi Permenkominfo Nomor 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingg Google saat ini belum terdaftar situs resmi Kominfo. Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia. Ada 4.472 PSE domestik dan 68 PSE dari luar negeri.
Baca Juga: Mulai 20 Juli 2022, Kominfo Blokir PSE Tak Terdaftar
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan, bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah mendaftar perlu mendaftar ulang. Itu jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
“Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan Pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” kata Dedy, dikutip laman Antara, Senin (27/6/2022).
Kewajiban platform besar seperti Google dkk tunduk pada aturan PSE itu demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan itu bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Baca Juga: Kominfo Bakal Tutup Aplikasi yang Curi Data Pribadi
Lalu, Apa itu PSE?
Mengutip Aptika Kominfo, PSE merupakan akronim dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sistem elektronik adalah sekumpulan perangkat dan prosedur elektronik.
Fungsi PSE ini untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik. 
Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik yang untuk digunakan sendiri maupun digunakan bersama orang lain.
Baca Juga: Pandemi Picu Peningkatan Penggunaan Internet yang SignifikanDalam hal ini, setiap penyelenggara diharuskan melakukan Pendaftaran dalam dua kategori. Yakni Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Privat.
Pendaftaran ini bertujuan sebagai bentuk dukungan atas strategi nasional pengembangan e-
Government Indonesia.
Pro-Kontra PSE Direktur Eksekutif 
Southeast Asia Freedom Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto memprotes regulasi Kominfo yang bakal berujung pada pemblokiran itu. 
Menurutnya, publik belum mendapatkan pemberitahuan yang memadai tentang kebijakan itu.
Baca Juga: SAFEnet Luncurkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital
"hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif," katanya melalui siaran pers.
Tindakan pemerintah memasang tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya dinilai terburu-buru. Apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.
(jqf)