LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup 11 aplikasi yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan meblokir aplikasi tersebut di Indonesia.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi menyampaikan saat ini Kominfo tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan tersebut, serta menemukan beberapa fitur yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelasnya dalam keterangan resmi Jum'at (22/4/2022).
Baca juga: Kominfo Usut Dugaan Pemanfaatan Data Pribadi Beberapa AplikasiDedy menyatakan, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi dari Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.
“Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut," ujarnya. Menurut Dedy, jika hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store.
Menurut Dedy Permadi, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran aturan itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kominfo Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Lakukan Peretasan “Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Di antara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” jelasnya.
(sof)