Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 16 Juni 2026
home global news detail berita

Safenet Ajak Publik Tolak Pemblokiran Platform Digital

fajar adhitya Ahad, 17 Juli 2022 - 23:20 WIB
Safenet Ajak Publik Tolak Pemblokiran Platform Digital
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah bakal menegakkan aturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini mengancam sejumlah PSE seperti TikTok, Google, Twitter, dan sebagainya akan terblokir bila tak segera mendaftar.

Jika PSE lokal maupun internasional tidak segera melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memblokirnya.

Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE

Terkait hal ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menginisiasi petisi penolakan. Petisi dirilis karena Safenet menilai penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 mengancam hak-hak digital pengguna.

“Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo, kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” dilansir Twitter Safenet, Ahad (17/7/20222).

Safenet lewat petisinya menilai, persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Menurut mereka, listing hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah.

Petisi menyatakan bahwa sejumlah regulasi Permenkominfo merupakan bentuk otoriterianisme. Misalnya peraturan yang mewajibkan platform digital menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak’.

Baca juga: Siap-siap, Netflix, Instagram, hingga Facebook Bisa Diblokir Bulan Depan

“Selama ini, penafsiran ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ kerap kali disalahgunakan Negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua,” tulis petisi.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 16 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)