H-1 Jelang Ancaman Blokir oleh Kominfo, 4.500 Orang Teken Petisi Penolakan
Muhajirin
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:07 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI berencana memblokir aplikasi dari sejumlah perusahaan teknologi yang tidak melakukan daftar ulang pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kominfo.
Dalam kebijakan yang tertuang di Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021, aplikasi yang tidak daftar ulang hingga tanggal 20 Juli 2022 akan diberi peringatan dan diblokir oleh Kominfo.
Organisasi Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menggagas petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Petisi online itu bertajuk Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.
“Perkembangan petisi hingga Selasa Siang (19/7/2022) sudah lebih dari 4.500 penandatangan surat protes,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, kepada LANGIT7.ID, Selasa (19/7/2022).
Dalam kebijakan yang tertuang di Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021, aplikasi yang tidak daftar ulang hingga tanggal 20 Juli 2022 akan diberi peringatan dan diblokir oleh Kominfo.
Organisasi Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menggagas petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Petisi online itu bertajuk Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.
“Perkembangan petisi hingga Selasa Siang (19/7/2022) sudah lebih dari 4.500 penandatangan surat protes,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, kepada LANGIT7.ID, Selasa (19/7/2022).