home global news

Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda Agama

Selasa, 19 Juli 2022 - 23:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Sidang pengujian materiil Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi yang pernah menikah beda agama. Pernikahan beda agama dilakukan karena kedua mempelai ingin mempertahankan agama masing-masing.

Gerald Ginting, pelaku nikah beda agama yang dihadirkan pemohon judicial review Undang-Undang Perkawinan meyakini bahwa pernikahan adalah hal sakral. Karenanya, ia tidak ingin menggelar akad di bawah tangan atau nikah siri.

Baca Juga:DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda Agama

Sementara, regulasi di Indonesia tidak menghendaki pernikahan sepasang penganting beda agama. Setelah berdiskusi dengan kedua belah pihak keluarga, Gerald dan (calon) istri pada saat itu memilih jalan dengan meminta permohonan dispensasi dari otoritas keagamaan, dalam hal ini gereja.

"Cara itulah yang menjadi celah untuk kemudahan pernikahan. Dari dispensasi gereja itu, kami melakukan tata cara perkawinan dengan Katolik," kata Gerald dalam sidang lanjutan yang dilakukan dan disiarkan secara daring oleh MK dilansir Selasa (19/7/2022).

Gerald mengatakan, saat melakukan permohonan itu tidak ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sebab, syaratnya juga tidak ia mengerti. "Intinya saya mengajukan saja dan setelah beberapa waktu akhirnya diterima dan kami pun dapat melaksanakan pernikahan," ucap Gerald.

Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan kawin beda agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya