home global news

Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:29 WIB
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan III Jakarta Pusat (foto: twitter/@dpplip)
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat. Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan, proses hukum HRS telah selesai dan bisa keluar dari penjara per hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Pembebasan HRS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 202. Dalam putusan itu disebutkan, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Aziz.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri



Hal ini juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun, HRS belum bebas murni, tapi Sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
habib rizieq shihab fpi rutan bareskrim polri kemenkumham
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya