Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat

Muhajirin Rabu, 20 Juli 2022 - 12:29 WIB
Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan III Jakarta Pusat (foto: twitter/@dpplip)
LANGIT7.ID, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat. Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan, proses hukum HRS telah selesai dan bisa keluar dari penjara per hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Pembebasan HRS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 202. Dalam putusan itu disebutkan, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Aziz.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri

Hal ini juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun, HRS belum bebas murni, tapi Sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, HRS telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. HRS disebut telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022,” kata Rika.

Setelah bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, HRS langsung pulang ke kediamannya di Petamburan III, Jakarta Pusat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)