LANGIT7.ID, Jakarta -
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat. Tim Advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan, proses hukum HRS telah selesai dan bisa keluar dari penjara per hari ini, Rabu (20/7/2022).
“Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Pembebasan HRS berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 202. Dalam putusan itu disebutkan, HRS telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Aziz.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri
Hal ini juga dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Namun, HRS belum bebas murni, tapi Sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, HRS telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. HRS disebut telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022,” kata Rika.
Setelah bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, HRS langsung pulang ke kediamannya di Petamburan III, Jakarta Pusat.
(jqf)