home wirausaha syariah

Ini Alasan Ummat Islam Perlu Beralih ke Asuransi Syariah

Ahad, 08 Agustus 2021 - 21:10 WIB
Ilustrasi asuransi. (Foto: Akselaran).
Ummat Islam perlu beralih ke asuransi syariah. Sebab asuransi konvensional mengandung tiga unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba, sehingga kita sebaiknya hijrah ke asuransi syariah.

Gharar adalah ketika policy holder atau pemilik polis dalam asuransi konvensional melakukan transaksi jual-beli terhadap perusahaan asuransi. Objek jual-beli dalam hal ini adalah premi.

Pengurus Pusat MES dan Deputi Direktur Karim Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy mengatakan, melakukan transaksi jual-beli dalam kaidah syariah perlu memiliki kepastian, sehingga tidak terjadi gharar.

Gharar sendiri merupakan keraguan, yang dalam hal ini penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu apa yang mereka transaksikan. Dalam jual-beli harus setidaknya ada empat kepastian, yakni soal kuantitas, kualitas, harga, dan serah terima hak dan kewajiban.

Ketika transaksi jual-beli salah satu dari keempat unsur tersebut tidak pasti, maka transaksi tersebut menjadi tidak halal karena terjadi gharar.

"Kewajiban nasabah dalam transaksi jual-beli premi memang jelas, soal polis, kuantitas premi, harga, dan kewajiban membayar tiap periodenya jelas. Sementara hak nasabah dia akan mendapatkan benefit manakala ia mendapatkan musibah, pertanyaannya adalah musibahnya kapan kejadian, hanya Allah yang tahu," ujarnya di Webinar 'Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah', Sabtu (7/8/2021).

Objek transaksi dalam asuransi konvensional adalah terkait musibah. Sedangkan musibah sendiri tidak jelas kapan teradi, inilah yang menjadi unsur gharar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
asuransi syariah asuransi konvensional ummat islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya