Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ini Alasan Ummat Islam Perlu Beralih ke Asuransi Syariah

mahmuda attar Ahad, 08 Agustus 2021 - 21:10 WIB
Ini Alasan Ummat Islam Perlu Beralih ke Asuransi Syariah
Ilustrasi asuransi. (Foto: Akselaran).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ummat Islam perlu beralih ke asuransi syariah. Sebab asuransi konvensional mengandung tiga unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba, sehingga kita sebaiknya hijrah ke asuransi syariah.

Gharar adalah ketika policy holder atau pemilik polis dalam asuransi konvensional melakukan transaksi jual-beli terhadap perusahaan asuransi. Objek jual-beli dalam hal ini adalah premi.

Pengurus Pusat MES dan Deputi Direktur Karim Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy mengatakan, melakukan transaksi jual-beli dalam kaidah syariah perlu memiliki kepastian, sehingga tidak terjadi gharar.

Gharar sendiri merupakan keraguan, yang dalam hal ini penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu apa yang mereka transaksikan. Dalam jual-beli harus setidaknya ada empat kepastian, yakni soal kuantitas, kualitas, harga, dan serah terima hak dan kewajiban.

Ketika transaksi jual-beli salah satu dari keempat unsur tersebut tidak pasti, maka transaksi tersebut menjadi tidak halal karena terjadi gharar.

"Kewajiban nasabah dalam transaksi jual-beli premi memang jelas, soal polis, kuantitas premi, harga, dan kewajiban membayar tiap periodenya jelas. Sementara hak nasabah dia akan mendapatkan benefit manakala ia mendapatkan musibah, pertanyaannya adalah musibahnya kapan kejadian, hanya Allah yang tahu," ujarnya di Webinar 'Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah', Sabtu (7/8/2021).

Objek transaksi dalam asuransi konvensional adalah terkait musibah. Sedangkan musibah sendiri tidak jelas kapan teradi, inilah yang menjadi unsur gharar.

Sementara, unsur maysir erat kaitannya dengan perjudian. Dalam asuransi konvensional hal ini terjadi ketika seseorang mendapatkan klaim asuransi didapatkan melebihi pembayaran premi, sementara seorang lainnya yang sudah membayar sampai periode tertentu belum pernah melakukan klaim karena tidak mengalami musibah.

"Ini yang kasihan dan malah merugi karena kita juga tidak boleh mengharapkan sebuah musibah untuk datang. Jadi metodenya seperti jual-beli ada transfer of risk maka ini bagian istilahnya maysir," katanya.

Terkait unsur riba, Yusuf menuturkan, dalam hal ini dana yang diperoleh tidak mungkin idle. Lebih jauh, dana tersebut kemungkinan akan digunakan untuk dikembangkan sebagai bentuk modal penanaman saham dalam instrumen yang berbasis konvensional dan mengandung unsur bunga.

"Tentu kita tahu, semua yang berbasis bunga, bunga dalam fatwa MUI itu adalah bagian dari jenis riba, yaitu riba nasi'ah. Tiga hal inilah yang kemudian menyatakan bahwa asuransi konvensional tidak sesuai dengan prinsip syariah. Tapi karena dibutuhkan, terutama dalam pandemi, maka perlu ada alternatifnya. Dalam syariah itu, tidak boleh mengharamkan sesuatu tanpa memberikan solusi, karena itu lahir yang namanya asuransi syariah," imbuhnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)