home global news

Legalisasi Ganja Medis Dinilai Lebih Besar Bahayanya Dibanding Manfaat

Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Narkotika berkenaan dengan upaya legalisasi ganja medis. MK mendorong adanya kajian ilmiah yang valid mengenai ganja untuk medis.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK khawatir bila leglaisasi ganja, meskipun untuk medis, mengundang bahaya yang lebih besar. Hal ini mengingat kesiapan Indonesia dari segi pengawasan, kebudayaan, dan struktur pendukung lainnya.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan UU Narkotika, Dorong Penelitian Ganja Medis

"Hal tersebut akan sangat merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya ini akan dapat merusak generasi bangsa dan bahkan melemahkan ketahanan nasional," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum dilansir laman resmi MK, dikutip Jumat (22/7/2022).

Daniel menjelaskan, pemanfaatan narkotika untuk medis memang telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum di beberapa negara. Negara tersebut antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, Kolombia, Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru, dan Thailand.

"Namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara," ungkap Daniel.

Menurut MK, hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam perspektif ini, sambung Daniel, untuk Indonesia, manfaat medis belum tentu berbanding lurus dengan dampak buruknya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
manfaat mahkamah konstitusi ganja medis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya