home global news

PKS Jalani Sidang Gugatan Presidential Threshold, Tuntut ke Angka 7-9 Persen

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:10 WIB
Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta. (Foto: Twitter @PKSejahtera)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS merasa angka ambang batas pengusulan calon presiden atau Presidential Threshold terlalu tinggi.

Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menyaratkan angka ambang batas 20 persen untuk kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Persyaratan ini membut PKS tidak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Baca Juga:Elektabilitas Anies Belum Mampu Lampaui Ganjar Pranowo di Posisi Puncak

"Menyadari kondisi diri sebagai oposisi minoritas di DPR menjadi sulit untuk mengagendakan evaluasi isu penting ini. Isu mengenai presidential threshold sudah menjadi isu publik yang memiliki constitutional urgency yang tinggi," kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru dalam sidang perdana di MK, Selasa (26/7/2022).

Gugatan diajukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar serta Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 73/PUU-XX/2022.

Zainuddin mengatakan, PKS berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana hak konstitusional yang diberikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun angka ambang batas yang terlalu tinggi tersebut membuat PKS berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya.

Sebagai partai dengan 7,1 persen kursi DPR dan 6,79 persen suara nasional pada Pemilu 2024 serta 8,21 persen persen kursi DPR dan 8,7 persen suara nasional pada Pemilu 2019 akan mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya angka ambang batas tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pks pilpres 2024 pemilu 2024 presidential threshold
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya