Wamenag: Penyelamatan Harta Benda Wakaf Perlu Diakomodasi
Andi Muhammad
Kamis, 28 Juli 2022 - 22:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat. Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” ujar Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf.
Baca Juga:Wapres: Pembiayaan Syariah Alternatif Pendanaan Transisi Energi
Hal ini disampaikan Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelematan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia di Medan, Rabu (27/7/2022). “Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” ujarnya.
Menurut Wamenag, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.
“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Wamenag untuk langkah kedua.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf. Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” ujar Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf.
Baca Juga:Wapres: Pembiayaan Syariah Alternatif Pendanaan Transisi Energi
Hal ini disampaikan Wamenag saat memberikan sambutan pada Seminar Penyelematan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia di Medan, Rabu (27/7/2022). “Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” ujarnya.
Menurut Wamenag, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.
“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Wamenag untuk langkah kedua.