Ini Daftar PSE Diblokir Kominfo, Ada Yahoo! hingga PayPal
Ummu hani
Ahad, 31 Juli 2022 - 15:00 WIB
Kantor Yahoo. (Foto: Istimewa).
Kementerian Komunikasi dan Informatikamemblokir platform digital yang tidak mendaftarkan PSE lingkup privat. Beberapa di antaranya yakni Yahoo! dan PayPal.
Kominfo telah memperpanjang kewajiban pendaftaran kepada para PSE dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Namun hingga akhir Juli 2022 ini, terdapat 10 dari 100 PSE populer dengan kategori wajib belum melakukan pendaftaran.
Baca Juga:Kominfo Perpanjang Waktu Pendaftaran PSE Lingkup Privat 5 Hari
Adapun 10 PSE tersebut antara lain Yahoo!, Amazon, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, Origin, dan PayPal.
Kini, semua PSE yang belum terdaftar itu diberi sanksi berupa pemutusan akses di Indonesia.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran," tulis Kominfo, dalam keterangan resmi, Ahad (31/7/2022).
Kominfo telah memperpanjang kewajiban pendaftaran kepada para PSE dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Namun hingga akhir Juli 2022 ini, terdapat 10 dari 100 PSE populer dengan kategori wajib belum melakukan pendaftaran.
Baca Juga:Kominfo Perpanjang Waktu Pendaftaran PSE Lingkup Privat 5 Hari
Adapun 10 PSE tersebut antara lain Yahoo!, Amazon, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, Origin, dan PayPal.
Kini, semua PSE yang belum terdaftar itu diberi sanksi berupa pemutusan akses di Indonesia.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran," tulis Kominfo, dalam keterangan resmi, Ahad (31/7/2022).