LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir platform digital yang tidak mendaftarkan PSE lingkup privat. Beberapa di antaranya yakni
Yahoo! dan PayPal.
Kominfo telah memperpanjang kewajiban pendaftaran kepada para PSE dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Namun hingga akhir Juli 2022 ini, terdapat 10 dari 100 PSE populer dengan kategori wajib belum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Kominfo Perpanjang Waktu Pendaftaran PSE Lingkup Privat 5 HariAdapun 10 PSE tersebut antara lain Yahoo!, Amazon, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, Origin, dan PayPal.
Kini, semua PSE yang belum terdaftar itu diberi sanksi berupa pemutusan akses di Indonesia.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran," tulis Kominfo, dalam keterangan resmi, Ahad (31/7/2022).
Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik juga akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Kominfo menegaskan, pemutusan akses ini bersifat sementara. "Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik," tegas Kominfo.
Lebih lanjut, Kominfo mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.
(bal)