LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejumlah manfaat
Analog Switch Off atau penghentian siaran televisi analog bagi masyarakat. Salah satunya berupa siaran yang lebih jernih dan teknologi canggih.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, ASO juga menyediakan banyak pilihan konten siaran bagi masyarakat yang dapat dinikmati gratis.
“Siaran TV Digital bersifat
free-to-air dan bukan TV berlangganan, jadi masyarakat tidak perlu berlangganan ataupun menggunakan kuota paket data internet,” ujarnya, melalui siaran pers, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 7 Stasiun TV Masih Siaran Analog Setelah ASOSementara itu bagi lembaga penyiaran, ASO dinilai akan membuat industri menjadi lebih siap untuk bersaing di era konvergensi melalui adopsi teknologi baru dan pemanfaatan multi kanal siaran.
“Investasi juga akan lebih efisien dalam jangka panjang, sejalan dengan potensi pemanfaatan infrastruktur bersama di era TV digital,” kata Usman.
Peralihan siaran tv analog ke digital juga memberikan manfaat besar bagi negara. Dampak ASO menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien.
Menurut Dirjen Usman, peralihan itu menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Baca Juga: Siaran Analog Dimatikan, Distribusi STB Harus Tepat Sasaran
"Ini dapat digunakan untuk mewujudkan internet cepat yang lebih merata, efek berganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan,” ungkap Usman.
Lebih lanjut Usman mengapresiasi pemilik dan pengelola stasiun televisi nasional dan lokal yang ikut mendukung pelaksanaan ASO. Menurutnya, seluruh wilayah Jabodetabek telah dilayani siaran digital menjadi catatan sejarah baru bagi industri penyiaran Tanah Air.
“Berdasarkan hasil monitoring spektrum frekuensi, seluruh wilayah siaran Jabodetabek telah dilayani dengan siaran TV digital, suatu sejarah baru bagi industri penyiaran Indonesia,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pihak melayangkan protes terhadap ASO. Ini terkait Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.
Baca Juga: Cara Mengklaim Bantuan STB TV Digital ke PemerintahMenurut Gede Aditya, Kuasa Hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021, terkait pasal tersebut, artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan. Jadi apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum.
“Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya, dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Gede menjelaskan, pasca Putusan MA, model bisnis multipleksing tidak bisa dilaksanakan karena televisi yang bukan Penyelenggara Multipleksing tak dapat menyewa slot multipleksing.
Ini terhalang norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021, telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA.
(jqf)