Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Cara Mengklaim Bantuan STB TV Digital ke Pemerintah

fajar adhitya Rabu, 02 November 2022 - 19:03 WIB
Cara Mengklaim Bantuan STB TV Digital ke Pemerintah
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memulai proses penghentian siaran televisi analog dan beralih ke siaran digital, Rabu (2/11/2022).

Pelaksanaan Analog Switch Off pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek.

Untuk dapat menikmati siaran televisi digital, perangkat Set Top Box (STB) menjadi satu-satunya pilihan daripada membeli televisi baru yang memiliki fitur Digital Video Broadcasting – Second Generation Terestrial (DVB-T2). Namun, harga STB di pasaran tergolong tidak murah.

Baca juga: Era TV Analog Berakhir, KPID DKI Kenalkan Channel TV Digital

“Kepada masyarakat menengah yang masih mempunyai televisi tabung atau televisinya belum memenuhi standar televisi digital, kami minta untuk segera memasang set top box sehingga dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih tinggi kualitasnya dan lebih banyak kanal-kanalnya,” jelas Menteri Kominfo, Johnny G Plate beerapa waktu lalu.

Sedianya, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi STB untuk masyarakat tidak mampu atau golongan Rumah Tangga Miskin (RTM). Per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi 1.055.360 unit STB, untuk wilayah Jabodetabek 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca juga: Gede Aditya: Jangan Sampai ASO Justru jadi TV Switch Off

Berikut mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,

3. Klik “Pencarian”,

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)