Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Gede Aditya: Jangan Sampai ASO Justru jadi TV Switch Off

ummu hani Rabu, 02 November 2022 - 18:15 WIB
Gede Aditya: Jangan Sampai ASO Justru jadi TV Switch Off
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Terkait migrasi televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022, Gede Aditya, selaku Kuasa Hukum pemohon uji materiil PP Nomor 46 Tahun 2021 kembali mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Ia menjelaskan, Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.

Menurut Gede, artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan. “Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Gede menjelaskan, pasca-putusan MA, model bisnis multipleksing tidak bisa dilaksanakan karena televisi yang bukan penyelenggara multipleksing tak dapat menyewa slot multipleksing.

Ini terhalang norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46/2021, telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA. Sebaliknya, televisi penyelenggara multipleksing tidak bisa menyewakan slot multipleksing.

“Jangan sampai pemberlakuan analog switch off, justru menjadi TV switch off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.

Gede Aditya mengingatkan Kominfo untuk memerhatikan dan mematuhi putusan MA. Bukan justru memaksakan ASO padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan MA.

Baca Juga: Era TV Analog Berakhir, KPID DKI Kenalkan Channel TV Digital

“Justru kalau Kominfo menyuruh televisi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya.

Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto juga menyoroti adanya televisi menyelenggarakan program siaran yang perlu dipertanyakan perizinannya.

“Padahal setau saya ada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penundaan Proses Perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial. Bahkan ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kominfo sebagai penyelenggara multipleksing,” tutur Yogi.

Menurut Yogi, Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku atau belum dicabut. “Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran,” kata Yogi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat. Mengutip survei Nielsen di 11 kota per 27 September 2022, Gilang mengatakan hanya 39 persen warga siap ASO, sehingga banyak warga kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi.

“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang.

Sebelumnya, ATVSI telah meminta Pemerintah menunda pelaksanaan ASO bersifat strategis dan berdampak luas sampai dengan masyarakat benar-benar siap.

Terlebih lagi dalam amar putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan aparatur negara untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kominfo Buka Posko Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan