Situs Judi Online Terdaftar PSE, Kominfo Dinilai Tak Profesional
Fajar adhitya
Ahad, 31 Juli 2022 - 23:28 WIB
ilustrasi (foto: Langit7/suandri ansah)
Sejumlah situs diduga layanan judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) lingkup privat. Pakar kebijakan publik menilai adanya situs diduga judi ini menyiratkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak profesional.
“Padahal kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.” kata Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik, Ahad (31/7/2022).
Baca juga:Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan Ekspresi
Setidak ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimananya platform asing lainnya. Platform tersebut adalah Topfun, Domino QiuQiu dan situs slot.
“Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal. Langkah kominfo tersebut tidak profesional dan terkesan kominfo malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum,”kata Achmad.
Baca juga:Kominfo Buka Sementara PayPal, Beri Kesempatan Pindahkan Dana
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa situs ketangkasan yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online. Menurutnya, situis tersebut hanyalah aplikasi permainan kartu biasa.
“Padahal kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.” kata Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik, Ahad (31/7/2022).
Baca juga:Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan Ekspresi
Setidak ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimananya platform asing lainnya. Platform tersebut adalah Topfun, Domino QiuQiu dan situs slot.
“Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal. Langkah kominfo tersebut tidak profesional dan terkesan kominfo malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum,”kata Achmad.
Baca juga:Kominfo Buka Sementara PayPal, Beri Kesempatan Pindahkan Dana
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa situs ketangkasan yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online. Menurutnya, situis tersebut hanyalah aplikasi permainan kartu biasa.