LANGIT7, Jakarta - Sejumlah situs diduga layanan judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) lingkup privat. Pakar kebijakan publik menilai adanya situs diduga judi ini menyiratkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak profesional.
“Padahal kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.” kata Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik, Ahad (31/7/2022).
Baca juga: Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan EkspresiSetidak ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimananya platform asing lainnya. Platform tersebut adalah Topfun, Domino QiuQiu dan situs slot.
“Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal. Langkah kominfo tersebut tidak profesional dan terkesan kominfo malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum,”kata Achmad.
Baca juga: Kominfo Buka Sementara PayPal, Beri Kesempatan Pindahkan DanaDirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa situs ketangkasan yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online. Menurutnya, situis tersebut hanyalah aplikasi permainan kartu biasa.
“Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ujar Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Ahad (31/7/2022).
Baca juga: Ini Daftar PSE Diblokir Kominfo, Ada Yahoo! hingga PayPalSamuel mengataan, Kominfo senantiasa melakukan pengecekan terhadap aplikasi atau layanan digital yang mendaftar PSE. Kominfo sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait, sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE
"Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh," katanya.
(sof)