Konflik Aset Negara, DPN Permahi: Akibat Sistem Administrasi Kacau
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:25 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Sekretaris JendralDPN Permahi, Andi Maruli Pandjaitan menilai maraknya kasus pertanahan di Indonesia sudah sangat serius. Dia menyarankan adanya pembenahan pada tata pengelolaanaset negara baik dalam bentuk tanah atau rumah dinas.
"Selama ini timbulnya konflik masalah aset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidakterintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," kata Andi dalam Diskusi Agraria di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
Terkait aset-aset negara, Andi meminta untuk pengoptimalisasian agar dapat bermanfaat bagi orang banyak. Jika ada masyarakat merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh negara, maka warga tersebut dapat mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bisa menjadi solusi.
Sebab dalam pasal 41 UUPA disebutkan tentang hak pakai yang bisa dialih statuskan menjadi hak milik atau privatisasi. Dengan catatan lahan tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar atau tidak ada dalam perjanjian sewa menyewa di dalamnya.
Baca juga: Selain Kartika Putri, Dua Artis Ini Juga Korban Mafia Tanah
"Selama ini timbulnya konflik masalah aset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidakterintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," kata Andi dalam Diskusi Agraria di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
Terkait aset-aset negara, Andi meminta untuk pengoptimalisasian agar dapat bermanfaat bagi orang banyak. Jika ada masyarakat merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh negara, maka warga tersebut dapat mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bisa menjadi solusi.
Sebab dalam pasal 41 UUPA disebutkan tentang hak pakai yang bisa dialih statuskan menjadi hak milik atau privatisasi. Dengan catatan lahan tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar atau tidak ada dalam perjanjian sewa menyewa di dalamnya.
Baca juga: Selain Kartika Putri, Dua Artis Ini Juga Korban Mafia Tanah