LANGIT7.ID - , Jakarta - Sekretaris Jendral
DPN Permahi, Andi Maruli Pandjaitan menilai maraknya kasus pertanahan di Indonesia sudah sangat serius. Dia menyarankan adanya pembenahan pada tata pengelolaan
aset negara baik dalam bentuk tanah atau
rumah dinas."Selama ini timbulnya konflik masalah aset negara karena diakibatkan sistem administrasi kita masih kacau balau dan tidak
terintegrasi, sehingga ada yang memanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," kata Andi dalam Diskusi Agraria di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Mafia TanahTerkait aset-aset negara, Andi meminta untuk pengoptimalisasian agar dapat bermanfaat bagi orang banyak. Jika ada masyarakat merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh negara, maka warga tersebut dapat mengajukan
gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila warga masyarakat yang hanya memiliki hak pakai maka UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bisa menjadi solusi.
Sebab dalam pasal 41 UUPA disebutkan tentang hak pakai yang bisa dialih statuskan menjadi hak milik atau privatisasi. Dengan catatan lahan tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar atau tidak ada dalam perjanjian sewa menyewa di dalamnya.
Baca juga: Selain Kartika Putri, Dua Artis Ini Juga Korban Mafia Tanah"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai untuk menjadi hak milik pun telah diatur dalam PP No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara. Pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17 terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," tuturnya.
(est)