home wirausaha syariah

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Omnibus Law Sektor Keuangan atau Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU P2SK menghapus kewajiban spin off Bank Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies(IDEAS) menilai hal itu merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional.

Di dalam RUU tersebut spin off tidak memiliki batas waktu dan karenanya menjadi BUS (Bank Umum Syariah) tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset Unit Usaha Syariah (UUS) tidak mencapai 50 persen dari induk BUK-nya.

Baca Juga:Konversi BPD ke Bank Syariah, Wapres: Ada Nilai Dakwah

“Kebijakan kewajiban spin off pada 2023 sejak diundangkan pada Juli 2008, terbukti berhasil mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional,” Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono dalam diskusi publik IDEASTalk di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Yusuf menambahkan pada 15 tahun awal eksistensi-nya, yaitu sejak diperkenalkan pada 1992 hingga Juni 2008, pangsa pasar perbankan syariah hanya mencapai 2,36 persen saja.

“Sejak UU No. 21/2008 hadir pada Juli 2008 dan membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri, pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan. Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ungkap Yusuf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ideas perbankan syariah bank syariah omnibus law sektor keuangan ruu p2sk
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya