home global news

Jelang Hari Kemerdekaan, Tarif Ojol Naik per 14 Agustus

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:01 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Antara)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek onlineatau ojol. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan kebijakan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022 dengan sistem zonasi. "Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Hindari Macet di Ibu Kota, Jalan Tikus Jadi Solusi

Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, ada Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro menegaskan, komponen pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.

"Lalu biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," kata Hendro.

Baca Juga:Kisah Heroik Pengemudi Ojol Selamatkan Nyawa Pelanggan yang Terkapar
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ojek online hari kemerdekaan indonesia kemenhub kenaikan tarif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya