LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek
online atau ojol. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan kebijakan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022 dengan sistem zonasi. "Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi
ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Hindari Macet di Ibu Kota, Jalan Tikus Jadi SolusiAdapun pembagian ketiga zonasi tersebut, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, ada Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Hendro menegaskan, komponen pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.
"Lalu biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna
aplikasi," kata Hendro.
Baca Juga: Kisah Heroik Pengemudi Ojol Selamatkan Nyawa Pelanggan yang TerkaparBesaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Baca Juga:
Perjalanan Mantan Ojol yang Kini Sukses Punya Perusahaan
Komunitas Ojol Matraman Bantu Warga Terdampak Erupsi Semeru Lewat BAZNAS(asf)