home global news

Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:36 WIB
ilustrasi kartu nikah digital (foto: humas kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik terhitung Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, tetapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Patut diingat, kartu nikah digital ini disediakan gratis bagi semua pasangan yang sudah atau akan menikah. Tujuannya agar pasangan pengantin mudah membawa dokumen nikah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kartu nikah kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya