Mengapa Sang Merah Putih Diturunkan Sore Hari? Ini Penjelasannya
Fajar adhitya
Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia memasang bendera Merah Putih dan pernak-pernik menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Secara resmi tingkat kenegaraan, Istana Merdeka menggelar Upacara Pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih.
Selain menggelar upacara pengibaran bendera, Istana Merdeka juga melaksanakan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih. Upacara penurunan bendera digelar pada sore hari pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Naskah Asli Teks Proklamasi Dihadirkan saat Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka
Lantas mengapa Bendera Negara diturunkan pada sore hari? Berikut penjelasannya:
Aturan mengenai bendera Merah Putih dan pemasangannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 7 disebutkan, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Meski demikian, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud keadaan tertentu ialah keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, atau keadaan sangat berduka cita.
Baca Juga:Merah Putih Sepanjang 30 Meter Dibentangkan di Gili Ketapang
Selain menggelar upacara pengibaran bendera, Istana Merdeka juga melaksanakan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih. Upacara penurunan bendera digelar pada sore hari pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Naskah Asli Teks Proklamasi Dihadirkan saat Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka
Lantas mengapa Bendera Negara diturunkan pada sore hari? Berikut penjelasannya:
Aturan mengenai bendera Merah Putih dan pemasangannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 7 disebutkan, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Meski demikian, dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud keadaan tertentu ialah keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita, atau keadaan sangat berduka cita.
Baca Juga:Merah Putih Sepanjang 30 Meter Dibentangkan di Gili Ketapang